Jepang bersiap untuk mengklasifikasikan XRP dari Ripple sebagai produk keuangan yang diatur pada kuartal kedua tahun 2026.

Lanskap keuangan Jepang bersiap untuk perubahan regulasi besar-besaran menyusul informasi pada 25 Januari 2026 bahwa Otoritas Jasa Keuangan (FSA) berencana untuk secara resmi mengklasifikasikan XRP dari Ripple sebagai "produk keuangan yang diatur". Transisi ini, yang dijadwalkan untuk sepenuhnya dilaksanakan pada kuartal kedua tahun 2026, akan mengeluarkan XRP dari kategori yang lebih luas dari "aset kripto" yang ditetapkan oleh undang-undang layanan pembayaran dan mengintegrasikannya ke dalam kerangka hukum yang lebih ketat dari undang-undang instrumen keuangan dan perdagangan (FIEA). Inisiatif ini merupakan upaya strategis untuk menyelaraskan status hukum XRP dengan keberadaannya yang signifikan di institusi di Jepang, di mana ia telah menjadi pilar dasar infrastruktur perbankan dan transfer dana nasional. Dengan mengintegrasikan XRP ke dalam FIEA, Jepang secara otomatis memberikannya status "investasi" yang sama dengan saham dan obligasi tradisional, sebuah perkembangan yang diharapkan dapat melepaskan tingkat modal institusional yang belum pernah terjadi sebelumnya dan memberikan model yang jelas untuk diikuti oleh aset digital besar lainnya.

#Xrp🔥🔥 #XRPRealityCheck #XRPPredictions $XRP

XRP
XRP
1.8117
-5.24%