Ketua Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan (FSC), Lee Eok-won, telah mengusulkan transisi dari sistem pendaftaran saat ini untuk bursa cryptocurrency ke kerangka perizinan formal. Menurut NS3.AI, proposal ini merupakan bagian dari fase kedua Undang-Undang Dasar Aset Digital, yang bertujuan untuk meningkatkan kerangka regulasi dan tanggung jawab platform perdagangan crypto. Sistem yang ada mengharuskan bursa untuk memperbarui pendaftaran mereka setiap tiga tahun. Namun, model perizinan yang diusulkan bertujuan untuk membangun dasar hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan daya tarik pasar.