Bursa Berjangka Shanghai telah mengumumkan perubahan pada persyaratan margin dan batas harga untuk kontrak berjangka emas dan perak, berlaku mulai dari penutupan perdagangan pada 9 Februari 2026. Menurut Jin10, batas harga untuk kontrak berjangka emas yang ada akan disesuaikan menjadi 17%, dengan persyaratan margin untuk posisi yang dilindungi ditetapkan pada 18% dan untuk posisi umum pada 19%. Sementara itu, batas harga untuk kontrak berjangka perak akan ditingkatkan menjadi 20%, dengan persyaratan margin untuk posisi yang dilindungi pada 21% dan untuk posisi umum pada 22%. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas pasar dan mengelola risiko secara efektif.