Dalam keuangan Islam, rekening deposito berjangka biasanya melibatkan pembayaran atau penerimaan sejumlah keuntungan (bunga) yang telah ditentukan sebelumnya dengan suku bunga tetap selama periode tertentu. Praktik ini dianggap sebagai bentuk riba (bunga tadah) dan karenanya tidak diperbolehkan (haram) dalam Islam.

Seluruh fondasi sistem perbankan kita adalah haram.

Setelah banyak pemikiran dan diskusi, mata uang kripto telah ditetapkan sebagai halal sesuai dengan praktik keuangan modern dan dasar-dasar yurisprudensi Islam, atau fiqh. Mata uang kripto dikenal di seluruh dunia dan tidak menghasilkan keuntungan tetap. Ada keuntungan tak terduga dan perdagangan berdasarkan Syariah. Ulama sendiri membutuhkan lebih banyak pengalaman dan praktik. #cryptotrading #IslamicFinance