Pemerintah Jepang mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan perusahaan modal ventura dan dana investasi untuk memiliki Crypto. Jika disetujui oleh parlemen, RUU tersebut dapat meningkatkan adopsi dan inovasi mata uang kripto di negara Asia, yang telah memiliki salah satu peraturan paling maju dan ramah terhadap mata uang kripto.

RUU tersebut mengubah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, yang saat ini melarang perusahaan modal ventura dan dana investasi untuk memiliki aset selain sekuritas, seperti mata uang kripto.

Tujuan dari RUU ini adalah untuk memudahkan perusahaan modal ventura dan dana investasi untuk berinvestasi di startup dan proyek terkait Crypto, yang sering menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembiayaan atau pembayaran.

RUU tersebut juga menetapkan persyaratan pendaftaran dan pengawasan bagi perusahaan modal ventura dan dana investasi yang memegang Crypto, serta langkah-langkah untuk melindungi investor dan mencegah pencucian uang.