Pengadilan menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara kepada Sam Bankman-Fried, pendiri bursa mata uang kripto FTX.
Putusan ini diambil setelah periode penuh gejolak yang ditandai dengan penipuan, sumpah palsu, dan tuduhan perusakan saksi.
Sam Bankman-Fried dari FTX Dihukum 25 Tahun Penjara
Meskipun ada argumen dari tim pembela Sam Bankman-Fried yang menggambarkan dia sebagai seorang jenius yang disalahpahami, temuan Hakim Kaplan memberikan gambaran yang sangat berbeda. Kaplan menyoroti kesaksian palsu Bankman-Fried, menyatakan dia berbohong tentang pengetahuannya tentang pengeluaran simpanan pelanggan FTX.
Akibatnya, Bankman-Fried menerima hukuman 25 tahun di penjara federal karena melakukan penipuan terhadap klien dan pendukung pertukaran mata uang kripto FTX. Selain itu, Kaplan mencatat upaya Bankman-Fried dalam merusak saksi, yang semakin memperumit pertarungan hukum sang pendiri.
Marc Mukasey, pengacara Bankman-Fried, berusaha melunakkan citra kliennya, dengan menekankan niatnya yang tidak jahat. Mukasey menggambarkan Bankman-Fried sebagai “kutu buku matematika yang canggung” dengan hasrat terhadap video game, veganisme, dan kesejahteraan hewan, dengan alasan bahwa kliennya tidak pernah bermaksud menyakiti siapa pun.
