Bank Bisa Membanjiri Stablecoin Jika RUU Baru Disahkan: S&P Global
RUU baru yang berfokus pada stablecoin yang diperkenalkan ke Senat Amerika Serikat dapat “mendorong” bank-bank AS untuk masuk ke pasar stablecoin, kata perusahaan pemeringkat global S&P Global Ratings.
Dalam catatan penelitian tanggal 23 April, S&P menyampaikan bahwa proposal yang diuraikan dalam Undang-Undang Stablecoin Pembayaran – yang diajukan ke Senat pada tanggal 17 April – dapat mendorong bank untuk terlibat dalam penerbitan stablecoin yang dipatok dalam dolar AS dan berpotensi menimbulkan masalah bagi entitas besar non-AS yang menerbitkan stablecoin seperti Tether.
Menggambarkan stablecoin sebagai “pilar utama pasar keuangan” yang potensial, lembaga pemeringkat memandang dana BUIDL BlackRock yang baru-baru ini diluncurkan sebagai bukti “efisiensi dan peningkatan keamanan penyelesaian” stablecoin dalam tokenisasi aset dan obligasi digital.