📣 Pajak Mata Uang Kripto: Ada Dua Pajak Berbeda dalam Agenda!

1️⃣ Jenis pajak yang pertama disebut pajak transaksi dan tarifnya rendah seperti Pajak Transaksi Perbankan dan Asuransi (BSMV). Berdasarkan informasi yang diperoleh, tarif pajak ini diperkirakan sekitar 5%. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang ini dikenakan pajak, tanpa menakut-nakuti pasar kripto.

2️⃣ Jenis pajak kedua akan disebut pemotongan pajak dan akan diterapkan pada aset kripto, sama seperti sekuritas seperti obligasi dan pasar saham. Tujuan dari pajak ini adalah untuk mencegah pendapatan dari aset kripto diselundupkan ke luar negeri. Tarif pemotongan pajak direncanakan menjadi nol. Dengan cara ini, pemegang aset kripto akan memiliki kewajiban untuk mengajukan deklarasi dan menyatakan pendapatannya.

Nantikan semua perkembangannya! 💚 @Kripto Köşkü

#Bitcoin #kriptopara #vergi #lastofcrypto