⚠️Hukum baru di Korea Selatan mengharuskan #NFT​ penerbit terdaftar sebagai operator aset virtual

Undang-undang perlindungan pengguna aset virtual Korea Selatan akan berlaku mulai 19 Juli. Hukum baru ini mengharuskan perusahaan yang menerbitkan NFT yang dianggap sebagai aset virtual untuk melaporkan kegiatan bisnis mereka kepada pihak berwenang.
1. Mulai 19 Juli, hukum Korea akan mengharuskan perusahaan yang menerbitkan NFT tertentu untuk terdaftar sebagai operator aset virtual.
2. NFT yang memiliki karakteristik penerbitan massal, dapat dibagi, atau digunakan untuk pembayaran dianggap sebagai aset virtual.
3. NFT umum yang digunakan untuk mengumpulkan konten tidak dikategorikan sebagai aset virtual.#3friends