Aturan Pajak Jelas — Sekarang Giliran Anda untuk Tetap Cerdas
Kripto tidak dilarang di India — itu diatur dan dikenakan pajak.
Sejak 2022, pemerintah memperlakukan aset digital sebagai kelas aset baru di bawah Aset Digital Virtual (VDA).
Pembaruan 2025 membuatnya lebih sederhana tetapi lebih ketat — inilah semua yang perlu Anda ketahui 👇
➡️ Aturan Pajak Inti untuk Kripto di 2025
Pajak tetap 30% pada semua keuntungan kripto — tanpa slab, tanpa pengurangan.
1% TDS pada setiap penjualan atau transfer (bahkan P2P).
Hadiah & Airdrop > ₹50,000 → dikenakan pajak sebagai pendapatan.
Tidak ada pengurangan kerugian yang diizinkan.
Hadiah Staking / Penambangan dikenakan pajak pada nilai pasar saat diterima.
🔃 Contoh Cepat
Membeli 1 ETH = ₹2,50,000 → Dijual ₹3,00,000
Keuntungan = ₹50,000
Pajak = ₹15,000 (30 %)
TDS = ₹3,000 (1 %) dipotong otomatis
✅ Keuntungan akhir setelah pajak ≈ ₹32,000
😠 Apa yang Memicu Pajak
✔ Menjual crypto untuk INR atau fiat
✔ Menukar satu koin dengan koin lain
✔ Menggunakan crypto untuk membeli barang / layanan
✔ Menerima token (airdrop, pembayaran, staking)
🚫 Memegang crypto = tidak dikenakan pajak sampai Anda menjual atau membelanjakannya
🎭 Bagaimana TDS Bekerja di Binance P2P
Setiap kali Anda menjual, 1 % TDS dipotong secara otomatis.
Binance melaporkan transaksi ke Departemen Pajak Penghasilan.
PAN + KYC wajib untuk klaim kredit di ITR.
💡 Periksa “Laporan Pajak” di bawah profil Binance Anda untuk mengunduh ringkasan.
▶️ Staking & Dapatkan Hadiah
Dihitung sebagai pendapatan pada hari Anda menerimanya.
Nanti, ketika Anda menjual hadiah tersebut → keuntungan modal berlaku lagi.
Periksa nilai hadiah dengan menggunakan tarif harian USDT Binance.
🌏 Kebiasaan Pajak Cerdas untuk Trader India
🧾 Gunakan ekspor CSV Binance atau alat pajak untuk pencatatan.
📅 Ajukan ITR-2 di bawah “Pendapatan dari Aset Digital Virtual.”
💸 Tambahkan dompet asing dalam Jadwal FA jika Anda memegang aset di luar bursa.
🧮 Lacak kredit TDS untuk menghindari pembayaran ganda.
🔐 Simpan log biaya & cap waktu untuk bukti audit.
🃏 NFT & Hadiah Gaming
Penjualan NFT = 30 % pajak + 1 % TDS.
Pendapatan play-to-earn dikenakan pajak setelah dikonversi menjadi crypto atau INR.
Barang dalam permainan yang dipegang sebagai NFT = tidak dikenakan pajak sampai dijual.
⭐ Apa yang Baru Secara Global
OECD CARF (2025) - India menyelaraskan dengan standar pelaporan crypto global.
Pilot CBDC - Rupee Digital tidak dikenakan pajak seperti aset crypto (belum).
➡️ Poin Penting
30 % pajak tetap pada keuntungan.
1 % TDS pada penjualan.
Tidak ada penyesuaian kerugian.
Hadiah Staking / NFT dikenakan pajak.
Ajukan dengan akurat & klaim kredit TDS.
Trader pintar tidak hanya mendapatkan keuntungan — mereka juga mematuhi aturan.
